Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2019 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penghapusan Pasal 15 huruf i, penghapusan Bagian Kesembilan (Pasal 56 sampai dengan Pasal 60) tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan perubahan pada beberapa pasal lainnya (Pasal 20, 25, 30, 35, 40, 45, 50, 55, 65, dan 72 ayat (1)).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas retribusi jasa usaha di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa tarif retribusi yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan daerah dan perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif dan penambahan beberapa objek retribusi yang belum diatur sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, seperti pemakaian kekayaan daerah (barang bergerak dan tidak bergerak), pasar grosir dan pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, penyeberangan di air, tempat olahraga dan rekreasi, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah. Struktur dan besaran tarif retribusi yang baru ditetapkan dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, terdapat perubahan pada mekanisme penagihan retribusi terutang, dengan memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penagihan menggunakan STRD atau surat lain sejenis setelah melewati jangka waktu tertentu.

(-)

(-)