Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka, dan Kecamatan Tanah Merah. Pembentukan ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang ada sebelumnya. Kecamatan Keritang meliputi 18 desa, Kecamatan Batang Tuaka meliputi 6 desa, dan Kecamatan Tanah Merah meliputi 8 desa. Pusat pemerintahan masing-masing kecamatan ditetapkan di lokasi yang strategis untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan. Setiap perubahan terkait desa-desa dalam kecamatan ini harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.