Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemberian Honorarium Bagi Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Pusat (Konsultan BP-7 Pusat)

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1994 · Keppres No. 20 Tahun 1994 · Keppres Nomor 20 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1994Tanggal Penetapan:29 Maret 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Honorarium Bagi Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Pusat (Konsultan BP-7 Pusat)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1994
Tanggal Penetapan29 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa honorarium kepada Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat (BP-7 Pusat). Konsultan ini telah diangkat berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 468/M Tahun 1993 dan bertugas memberikan saran serta nasihat kepada BP-7 Pusat dalam memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Honorarium yang diberikan sebesar Rp 2.000.000,- setiap bulan dan dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1994.

(-)

(-)