Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 10/2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat dan amanat Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
  2. Mencegah inisiasi merokok pada usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
  4. Melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan KTR oleh Bupati, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.
  2. Larangan merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan memproduksi rokok di KTR.
  3. Kewajiban pimpinan/penanggung jawab KTR untuk mengawasi, memberikan teguran, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat khusus merokok (jika diizinkan).
  4. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala Dinas yang ditunjuk.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf a dan/atau huruf b dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf d dan huruf e, dan/atau pelanggaran oleh Pimpinan/Penanggung Jawab KTR terhadap Pasal 11 dan 12, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau rekomendasi pencabutan izin.