Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 4/2016 · SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2016 · SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan e-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan peran serta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya dalam penyusunan katalog elektronik (e-Catalogue). Proses pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan oleh Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I, yang meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, penetapan kebijakan umum, dan penyusunan kerangka acuan kerja. Mulai 1 April 2016, LKPP hanya memproses usulan barang/jasa untuk e-Catalogue yang berasal dari K/L/D/I. Usulan harus dikonsolidasikan dan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama masing-masing instansi kepada Kepala LKPP, dilengkapi dengan dokumen pendukung. Penyedia Barang/Jasa yang berminat harus menyampaikan usulannya kepada K/L/D/I terkait. Usulan yang diterima sebelum 1 April 2016 akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan usulan setelah tanggal tersebut akan dijadikan database untuk analisis.

1. Usulan barang/jasa untuk e-Catalogue yang diterima oleh LKPP sebelum tanggal 1 April 2016, tetap akan dilanjutkan proses prakatalognya oleh LKPP sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP yang mengatur tentang penyelenggaraan e-Catalogue / e-Purchasing.

(-)