Surat Edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan e-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan peran serta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya dalam penyusunan katalog elektronik (e-Catalogue). Proses pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan oleh Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I, yang meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, penetapan kebijakan umum, dan penyusunan kerangka acuan kerja. Mulai 1 April 2016, LKPP hanya memproses usulan barang/jasa untuk e-Catalogue yang berasal dari K/L/D/I. Usulan harus dikonsolidasikan dan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama masing-masing instansi kepada Kepala LKPP, dilengkapi dengan dokumen pendukung. Penyedia Barang/Jasa yang berminat harus menyampaikan usulannya kepada K/L/D/I terkait. Usulan yang diterima sebelum 1 April 2016 akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan usulan setelah tanggal tersebut akan dijadikan database untuk analisis.