Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 5/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2022Tanggal Penetapan:23 September 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku23 September 2022
Tanggal Penetapan23 September 2022
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya, serta melindunginya dari kerusakan akibat tindakan manusia maupun proses alam. Selain itu, bertujuan untuk memanfaatkan Cagar Budaya demi kepentingan pembangunan, citra daerah, dan pariwisata, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian Cagar Budaya, yang meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, menyusun rencana induk pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data Cagar Budaya, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama pelestarian, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya. Peraturan ini juga mengatur kriteria Cagar Budaya, register Cagar Budaya, pelestarian (meliputi pelindungan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan), pengelolaan, pemilikan dan pengalihan, penyimpanan dan perawatan, kerjasama, peran serta masyarakat dan juru pelihara, pemberian penghargaan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 35, Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 65 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (4), Pasal 34, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.