di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam penertiban pendirian dan/atau perluasan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah memberikan legalitas, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan wajib memiliki izin gangguan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi fotokopi KTP/akta pendirian, status kepemilikan tanah, denah lokasi, surat pernyataan bersedia mentaati peraturan, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, berita acara sosialisasi, dan dokumen lain yang relevan.
Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). KPPT wajib memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya perizinan. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan perizinan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan perizinan.
Setiap usaha wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan.