Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 11/2012 · PP No. 11 Tahun 2012 · PP Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, khususnya yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP. Jenis PNBP yang berlaku di BKN meliputi jasa pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, bimbingan teknis manajemen PNS, dan penilaian kompetensi PNS. Selain itu, BKN juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan IV serta prajabatan bagi calon PNS, dengan tarif yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Lembaga Administrasi Negara. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)