Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 31/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan tersebut meliputi batas usia pengangkatan dan pemberhentian Kepala Urusan, yang mana batas usia pengangkatan adalah paling rendah 20 tahun dan batas usia pemberhentian adalah paling tinggi 60 tahun. Selain itu, masa jabatan Kepala Dusun/Punduh adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan karena telah mencapai batas usia 60 tahun bagi Kepala Urusan dan berakhir masa jabatan bagi Kepala Dusun/Punduh, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau melanggar larangan bagi perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa karena alasan tidak dapat melaksanakan tugas atau melanggar larangan harus mendapat pertimbangan BPD.

(-)

(-)