Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di daerah, memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan mengenai minuman beralkohol, serta memberikan peringatan keras bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Minuman beralkohol dibedakan berdasarkan golongan, jenis, dan produk tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang produksi, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol. Setiap orang dan/atau badan dilarang memproduksi, mengoplos, atau membuat minuman beralkohol dengan segala cara. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Selain itu, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Bupati dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Dalam melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, dibentuk tim terpadu yang terdiri dari perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perdagangan, kesehatan, pariwisata, keamanan dan ketertiban umum, dan perangkat daerah terkait lainnya. Tim terpadu diketuai oleh kepala perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perdagangan. Tim terpadu dapat mengikutsertakan instansi kepolisian. Pembiayaan kegiatan tim terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang memproduksi, mengoplos, atau membuat minuman beralkohol dikenakan sanksi berupa penyitaan dan pemusnahan. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).