Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 12/2024 · Perwali Kota Bontang No. 12 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik menyusul hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) tahun 2023 serta melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai penyusunan Arsitektur SPBE yang harus berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan domain arsitektur kini dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi, perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, serta dinas terkait sesuai dengan domain masing-masing.

Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus oleh perangkat daerah, yang wajib melalui proses konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait. Terkait tata kelola, Wali Kota menetapkan Sekretaris Daerah sebagai Koordinator SPBE yang dibantu oleh tim koordinasi yang terdiri dari tim pengarah, tim koordinasi, kelompok kerja, dan sekretariat. Peraturan ini juga mewajibkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE yang hasilnya harus disampaikan kepada Wali Kota minimal satu kali dalam satu tahun.

1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan, penelitian, dan pengembangan harus dibaca dan dimaknai sebagai Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan.

(-)