Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 425/KPTS/HK.150/M/6/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 425/KPTS/HK.150/M/6/2019 Tahun 2019 tentang Program Legislasi Pertanian Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 425/KPTS/HK.150/M/6/2019 · Kepmentan No. 425/KPTS/HK.150/M/6/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:20 Juni 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaProgram Legislasi Pertanian Tahun 2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan20 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura 2. Peraturan Menteri Pertanian No 17/2017 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Hewan Dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ ΟΤ.140/12/2011 tentang tindakan karantina terhadap media Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan OPTK 4. Kepmentan 3238/2009 tentang Penggolongan HPHK 5. Kepmentan No 861/98 tentang Pencegahan masuknya penyakit hawar daun

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Program Legislasi Pertanian Tahun 2019 sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan tugas serta fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Unit kerja eselon I dapat mengajukan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri di luar program legislasi yang telah ditetapkan dalam kondisi tertentu, yaitu untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Putusan Mahkamah Agung; dan/atau untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan kewenangan Menteri Pertanian. Program Legislasi Pertanian Tahun 2019 mencakup berbagai rancangan peraturan menteri terkait dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian. Rancangan peraturan tersebut mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran pupuk, perizinan pestisida, rekomendasi impor produk hortikultura, perlindungan tanaman perkebunan, produksi dan sertifikasi benih tanaman perkebunan, persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao, dana bagi hasil cukai tembakau, standar nasional Indonesia gula kristal mentah, jasa medik veteriner, perizinan usaha peternakan, pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan, sertifikat nomor kontrol veteriner, registrasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan dan pengendalian varietas tanaman PRG, organisasi dan tata kerja politeknik enjinering pertanian, statuta politeknik enjinering pertanian, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, serta penamaan dan pendaftaran varietas tanaman.

(-)