Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 1/2016 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaTata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah untuk tertib administrasi dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian personel Bakamla. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan KTA sebagai kartu identitas resmi bagi personel Bakamla.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap personel Bakamla untuk memiliki dan menggunakan KTA.
  2. Penerbitan KTA dilakukan oleh Sekretaris Utama Bakamla dengan masa berlaku 2 tahun.
  3. Tahapan penerbitan KTA meliputi pengisian formulir, pengambilan sidik jari, penyerahan pas foto, dan pengambilan tandatangan.
  4. Penggunaan KTA untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi personel Bakamla sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penggantian KTA dapat dilakukan karena mutasi, promosi, perubahan data, kerusakan, kehilangan, atau habis masa berlaku. Proses penggantian memerlukan permohonan yang diajukan secara berjenjang.
  6. Penarikan KTA dilakukan dalam hal personel meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, atau dikembalikan ke instansi asal.
  7. Pengawasan penggunaan KTA dilakukan oleh Inspektorat Bakamla di tingkat pusat dan Kepala Zona di tingkat wilayah, dengan pelaporan berkala kepada Kepala Bakamla.
  8. Pendanaan untuk penerbitan dan penggunaan KTA dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Bakamla.

(-)

(-)