Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2014 – 2034

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2014 – 2034
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2014-2034 (RZWP3K) bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan lapisan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. RZWP3K ini menjadi pedoman, acuan, dan tolok ukur arahan penataan ruang serta lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengembangan struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pengurangan kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan utama dan pulau-pulau kecil, serta peningkatan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata. 2. Pola pemanfaatan ruang WP-3-K, meliputi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis. Kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara kawasan pemanfaatan umum mencakup zona perikanan, pertanian, industri, pariwisata, dan permukiman. 3. Penetapan kawasan minapolitan sebagai kawasan terpadu untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran komoditas perikanan. 4. Pengaturan alur laut yang meliputi alur pelayaran, alur kabel bawah laut, alur pipa air minum, alur pipa minyak dan gas, serta alur migrasi biota laut. 5. Penetapan prasarana mitigasi bencana untuk meminimalkan dampak gelombang pasang dan abrasi pantai. 6. Penetapan kawasan strategis yang terdiri dari Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan Kawasan Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diselenggarakan tanpa izin akan ditertibkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. 3. Kelalaian yang menyebabkan kerusakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 4. Pelanggaran lain dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.