Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 8/2022 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2022Tanggal Penetapan:10 Januari 2022
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku10 Januari 2022
Tanggal Penetapan10 Januari 2022
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah (BOP) untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Pulau Morotai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan pendidikan kesetaraan dengan menyalurkan dana bantuan operasional secara akuntabel dan tepat sasaran. Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis yang memenuhi persyaratan seperti memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan jumlah peserta didik minimal 9 orang. Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya sebesar Rp 100.000 per peserta didik per tahun. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan seperti pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain, serta pemenuhan administrasi satuan pendidikan. Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan seperti pusat kegiatan belajar masyarakat dan lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi persyaratan seperti memiliki NPSN dan jumlah peserta didik minimal 10 orang per jenjang. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik berusia 7 tahun ke atas dikalikan satuan biaya sebesar Rp 1.000.000 per peserta didik per tahun untuk jenjang paket A, B, dan C. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan seperti pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran, kegiatan pendukung pembelajaran, serta pemenuhan administrasi satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan penggunaan dana, mengisi dan memutakhirkan Dapodik, menggunakan dana sesuai komponen, dan membuat laporan penggunaan dana. Terdapat larangan dalam pengelolaan dana, seperti melakukan transfer dana ke rekening pribadi, membungakan dana, atau membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib melaporkan pengelolaan dana kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Inspektorat.

(-)

1. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.