Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah (BOP) untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Pulau Morotai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan pendidikan kesetaraan dengan menyalurkan dana bantuan operasional secara akuntabel dan tepat sasaran.
Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis yang memenuhi persyaratan seperti memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan jumlah peserta didik minimal 9 orang. Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya sebesar Rp 100.000 per peserta didik per tahun. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan seperti pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain, serta pemenuhan administrasi satuan pendidikan.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan seperti pusat kegiatan belajar masyarakat dan lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi persyaratan seperti memiliki NPSN dan jumlah peserta didik minimal 10 orang per jenjang. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik berusia 7 tahun ke atas dikalikan satuan biaya sebesar Rp 1.000.000 per peserta didik per tahun untuk jenjang paket A, B, dan C. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan seperti pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran, kegiatan pendukung pembelajaran, serta pemenuhan administrasi satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan penggunaan dana, mengisi dan memutakhirkan Dapodik, menggunakan dana sesuai komponen, dan membuat laporan penggunaan dana. Terdapat larangan dalam pengelolaan dana, seperti melakukan transfer dana ke rekening pribadi, membungakan dana, atau membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib melaporkan pengelolaan dana kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Inspektorat.