Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0003)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat untuk periode 2016-2021. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan RTRW, serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Program pembangunan daerah periode 2016-2021 harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan RPJMD. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pengendalian meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap proses perumusan dokumen rencana, pelaksanaan program, dan capaian kinerja. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2017 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022.

(-)