Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Juga dikenal sebagai: UU 26/1999 · UU No. 26 Tahun 1999 · UU Nomor 26 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:20 April 1999
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Tujuannya adalah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat serta menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini secara tegas mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963, yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta ketertiban, ketenangan, dan ketentraman dalam masyarakat, serta menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang lebih adil.

(-)

(-)