di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2007 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi penggunaan sumber dana, rekapitulasi belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.