Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sistem informasi administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan desa/kelurahan, penyajian data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar dan mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk (Kartu Keluarga, KTP-el, pendaftaran perpindahan penduduk), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum: Setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan yang sama, dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas.

1. Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan semua Dokumen yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah.

1. Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda, untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 25.000,00 dan Orang Asing sebesar Rp. 1.000.000,00. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi administratif berupa denda, untuk Warga Negara Indonesia Rp. 25.000,00 dan Orang Asing Rp.1.000.000,00. 3. Pejabat/petugas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda/sanksi administratif paling banyak Rp.10.000.000,00.