Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2007 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, yang berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW Daerah. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap 5 tahun. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Bupati melalui Bappeda. RPJPD terdiri atas enam bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup.

(-)

(-)