Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ini mengatur mengenai pajak restoran di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak restoran, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
2. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Pendaftaran Wajib Pajak:** Setiap wajib pajak restoran wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
4. **Masa Pajak dan Pelaporan:** Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa pajak.
5. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.