Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 19/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ini mengatur mengenai pajak restoran di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak restoran, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. 2. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Pendaftaran Wajib Pajak:** Setiap wajib pajak restoran wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 4. **Masa Pajak dan Pelaporan:** Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa pajak. 5. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banya 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.