Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Hakim Anggota Pada Mahkamah Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1964 · Keppres No. 94 Tahun 1964 · Keppres Nomor 94 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1964Tanggal Penetapan:22 April 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Anggota Pada Mahkamah Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1964
Tanggal Penetapan22 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelancaran sidang Mahkamah Militer Luar Biasa dalam memeriksa dan mengadili perkara dari Mr. Dr. Chr. Soumokil dan kawan-kawannya. Untuk itu, ditunjuk beberapa perwira Angkatan Laut sebagai Hakim Anggota tambahan pada Mahkamah tersebut. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri/Panglima Angkatan Laut dan sesuai dengan ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 16 tahun 1963. Keputusan ini menetapkan Letnan Kolonel Hardiman Soemardanoes dan Mayor Gani Djemat S.H. sebagai Hakim Anggota tambahan.

(-)

(-)