Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 5/2021 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaWilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan di seluruh wilayah Indonesia dan di luar wilayah berdasarkan hukum internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan konvensi internasional yang mengharuskan setiap negara memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif.

Ketentuan Substansial: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas operasi pencarian dan pertolongan di wilayah Indonesia, yang meliputi wilayah negara dan yurisdiksi. Wilayah ini juga ditetapkan berdasarkan flight information region dan perjanjian dengan negara lain. Wilayah pencarian dan pertolongan dibagi menjadi subwilayah yang dikelola oleh kantor pencarian dan pertolongan. Pusat Koordinasi Penyelamatan Indonesia didirikan untuk mengoordinasikan operasi pencarian dan pertolongan, dibantu oleh Subkoordinasi Penyelamatan di kantor-kantor pencarian dan pertolongan.

(-)

(-)