Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 1.237.243.997.414,00 menjadi Rp. 1.259.961.720.193,00 (bertambah Rp. 22.717.722.779,00). 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 1.231.243.997.414,00 menjadi Rp. 1.366.667.473.407.00 (bertambah Rp. 135.423.475.993,00). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 112.705.753.214,00 (bertambah Rp. 112.705.753.214,00). * Pengeluaran semula Rp. 6.000.000.000,00 tetap Rp. 6.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Lampiran peraturan daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)