Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memacu perkembangan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Natuna. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari Kecamatan Siantan, Palmatak, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur, dan Jemaja.
- Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di Tarempa, Kecamatan Siantan.
- Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati definitif terpilih, diangkat seorang penjabat bupati.
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bupati Natuna dan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas bertugas menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan hibah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.