Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Badan, Pejabat, Parkir, Tempat Khusus Parkir, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, STRD, SKRDLB, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, Penyidikan, dan Penyidik. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

(-)

(-)