Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra dalam pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengembangan sistem penyediaan air minum yang didukung oleh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2016 dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 5A dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Pasal 2 diubah untuk menekankan tujuan penyertaan modal daerah dalam menggali potensi daerah dan meningkatkan pelayanan air bersih, serta pelaksanaannya berdasarkan prinsip ekonomi dan manfaat sosial. Pasal 5 diubah untuk menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Indragiri Hulu serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5A diubah untuk menetapkan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 217.000.000.000,00 dalam bentuk barang yang dinilai dengan uang, dengan realisasi yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyertaan modal diatur dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)