Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Industri Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan bidang industri kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan IUI di Kabupaten Murung Raya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian Perusahaan Industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,- wajib memperoleh IUI, sedangkan yang bernilai antara Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 200.000.000,- wajib memperoleh TDI.
  2. Proses perizinan IUI dapat melalui tahap Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada jenis industri dan lokasi.
  3. Perusahaan Industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan SDA serta mencegah kerusakan lingkungan.
  4. IUI dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi.
  5. Bupati memiliki kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Dinas Perindagkop dan UKM.

Peraturan ini juga mengatur tata cara permintaan IUI melalui Persetujuan Prinsip, tanpa Persetujuan Prinsip, permintaan Izin Perluasan, dan permintaan TDI. Selain itu, diatur pula mengenai penolakan/penundaan permintaan IUI dan TDI, serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.

1. Izin Tetap atau IUI, Izin Perluasan, Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) dan TDI yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi / berproduksi. 2. Terhadap IUI, Izin Perluasan, STPIK dan TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didaftarkan ulang paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai batas waktu yang ditetapkan, maka IUI, Izin Perluasan, dan STPIK / TDI tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan diwajibkan mengajukan permohonan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan Pasal 26 ayat (1) dipidana Penjara paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).