Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 11/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, meningkatkan pemasaran, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan industri pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pembangunan destinasi pariwisata daerah meliputi perwilayahan destinasi pariwisata daerah (kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah), pembangunan daya tarik wisata (wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia), pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  • Pembangunan pemasaran pariwisata daerah meliputi pengembangan pasar, pemantapan citra Maumere, kemitraan pemasaran pariwisata yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan, dan penguatan promosi pariwisata.
  • Pembangunan industri pariwisata daerah meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk, fasilitasi, regulasi dan kemudahan, penguatan struktur usaha, dan kemitraan usaha pariwisata.
  • Pembangunan kelembagaan pariwisata daerah meliputi optimalisasi kelembagaan organisasi kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)