di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang menghambat pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan: Bupati bertanggung jawab melaksanakan Fasilitasi P4GN, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Dibentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pencegahan, antisipasi dini (tes urine, satuan tugas relawan anti narkotika), penanganan (pengobatan, perawatan, pemulihan), rehabilitasi (medis, sosial, pasca rehabilitasi), partisipasi masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penghargaan, dan sanksi.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam P4GN, kerjasama antar instansi, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bali, APBD Kabupaten Karangasem, dan sumber lain yang sah.