Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1966 tentang Penyelenggaraan Angkatan Kedua Lemhanas

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1966 · Keppres No. 24 Tahun 1966 · Keppres Nomor 24 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Februari 1966
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Angkatan Kedua Lemhanas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 37 tahun 1964 yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1965. 2. Surat Keputusan Presiden No. 90 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mempersiapkan Angkatan ke II pada Lembaga Pertahanan Nasional. Menteri/Ketua Lembaga Pertahanan Nasional diperintahkan untuk menyelenggarakan Angkatan ke II, yang terdiri atas Jurusan Poleksos (Politik, Ekonomi dan Sosial) dan Jurusan Militer. Setiap jurusan harus terdiri atas 50 orang peserta, dengan persyaratan pencalonan yang akan ditentukan dalam surat keputusan tersendiri. Pengresmian pembukaan Angkatan ke II diusahakan untuk diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1966.

(-)

(-)