Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, memastikan pemanfaatan bantuan hukum secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan kriteria masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan hukum.
  2. Asas-asas penyelenggaraan bantuan hukum, seperti keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, dan akuntabilitas.
  3. Hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan informasi, layanan bantuan hukum yang berkualitas, perlindungan privasi, dan bantuan hukum secara cuma-cuma. Pemberi bantuan hukum berhak memperoleh informasi dan dokumen terkait perkara, serta anggaran bantuan hukum dari APBD.
  4. Tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk syarat pengajuan permohonan, proses verifikasi, dan koordinasi antara pemberi dan penerima bantuan hukum.
  5. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menyalahgunakan dana atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.
  6. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD.
  7. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

Peraturan ini mengatur bantuan hukum untuk masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian dana, atau masuk daftar hitam. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 22 huruf a dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 22 huruf b diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.