Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 1/2008 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1998 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2000 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000. Perubahan ini terkait dengan tarif pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan untuk berbagai jenis reklame seperti papan/billboard/megatron/seng, reklame bersinar, reklame kain (spanduk/umbul-umbul/baliho), reklame berjalan, reklame selebaran, reklame menggunakan pengeras suara, dan reklame running teks. Selain itu, diatur pula mengenai pemasangan reklame kain, termasuk kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakan tempat pemasangan, larangan pemasangan melintasi jalan pada radius tertentu, dan kewenangan Walikota untuk menentukan ruas jalan yang tertutup untuk pemasangan reklame kain. Pemasangan spanduk yang bersifat sosial dan keagamaan diatur dengan izin dari Lurah atau Camat setempat, dengan jangka waktu pemasangan maksimal 6 hari.

(-)

(-)