Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000. Perubahan ini terkait dengan tarif pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan untuk berbagai jenis reklame seperti papan/billboard/megatron/seng, reklame bersinar, reklame kain (spanduk/umbul-umbul/baliho), reklame berjalan, reklame selebaran, reklame menggunakan pengeras suara, dan reklame running teks. Selain itu, diatur pula mengenai pemasangan reklame kain, termasuk kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakan tempat pemasangan, larangan pemasangan melintasi jalan pada radius tertentu, dan kewenangan Walikota untuk menentukan ruas jalan yang tertutup untuk pemasangan reklame kain. Pemasangan spanduk yang bersifat sosial dan keagamaan diatur dengan izin dari Lurah atau Camat setempat, dengan jangka waktu pemasangan maksimal 6 hari.