Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembalikan kepemilikan N.V. Essence Indonesia kepada pemilik aslinya, yaitu International Flavors & Fragrances Inc. dan N.V. Intraport, setelah sebelumnya dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penjualan Unit Pabrik Essence Narwasta kepada pemilik N.V. Essence Indonesia. Pengembalian dan penjualan ini dilakukan dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, serta kebijakan pemerintah untuk menyerahkan usaha-usaha milik negara yang tidak berjalan dengan baik kepada pihak swasta. Pelaksanaan pengembalian dan penjualan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sementara pengawasannya dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.