Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1968 tentang Pengembalian N.V. Essence Indonesia Kepada Pemiliknya

Juga dikenal sebagai: PP 29/1968 · PP No. 29 Tahun 1968 · PP Nomor 29 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1968Tanggal Penetapan:7 September 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengembalian N.V. Essence Indonesia Kepada Pemiliknya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1968
Tanggal Penetapan07 September 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 tentang nasionalisasi N.V. Essence Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembalikan kepemilikan N.V. Essence Indonesia kepada pemilik aslinya, yaitu International Flavors & Fragrances Inc. dan N.V. Intraport, setelah sebelumnya dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penjualan Unit Pabrik Essence Narwasta kepada pemilik N.V. Essence Indonesia. Pengembalian dan penjualan ini dilakukan dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, serta kebijakan pemerintah untuk menyerahkan usaha-usaha milik negara yang tidak berjalan dengan baik kepada pihak swasta. Pelaksanaan pengembalian dan penjualan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sementara pengawasannya dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

(-)

(-)