Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kinerja perusahaan agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan penyertaan modal daerah pada BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sistem transmisi dan distribusi air, meningkatkan kinerja PDAM agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal dalam bentuk investasi permanen. Besarnya penyertaan modal adalah Rp. 137.020.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar dua puluh juta rupiah) selama 4 (empat) tahun, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mangutama sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 235.741.840.337,62.

Penyertaan modal ini dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017. Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini, yaitu bagian laba, secara langsung menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar 55% dari laba bersih. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mangutama.

(-)

(-)