Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 8/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Banongan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986 Nomor 8/C), kecuali ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan (PD Perkebunan Banongan). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan PD Perkebunan Banongan secara profesional dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meninjau kembali peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembentukan dan Asas:** PD Perkebunan Banongan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dan berkedudukan di Situbondo dengan wilayah usaha meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berasaskan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, berkelanjutan, profit oriented, dan keadilan. 2. **Maksud dan Tujuan:** Pendirian PD Perkebunan Banongan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, menyediakan lapangan kerja, berperan aktif dalam pembangunan daerah, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. 3. **Ruang Lingkup Usaha:** PD Perkebunan Banongan menyelenggarakan kegiatan usaha pengelolaan bidang perkebunan yang meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengelolaan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, serta bidang usaha lain yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. **Modal:** Modal PD Perkebunan Banongan adalah seluruh harta kekayaan bersih perusahaan sejak didirikan. Modal dapat ditambah dari penyisihan APBD, penyertaan modal pemerintah, hibah, dan pinjaman lain daerah dengan persetujuan DPRD. 5. **Kewenangan Bupati:** Bupati memberikan persetujuan kepada Direksi atas kegiatan usaha PD Banongan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. 6. **Kepengurusan:** Organ PD Banongan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dan diangkat/diberhentikan oleh Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika berprestasi. Badan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi.

(-)

(-)