Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2021 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan mengatur secara rinci penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kebijakan substansial mencakup: 1. **Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:** Diatur sepanjang tahun pada Kantor Kementerian Agama sesuai domisili, dengan persyaratan usia minimal 12 tahun, kepemilikan dokumen kependudukan, dan pembayaran setoran awal Bipih. Terdapat ketentuan mengenai larangan mendaftar bagi yang masih dalam daftar tunggu atau pernah menunaikan haji dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau elektronik. 2. **Kuota Haji:** Menteri menetapkan kuota haji reguler yang dibagi per provinsi berdasarkan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu. Gubernur dapat membaginya ke kabupaten/kota. Terdapat prioritas kuota untuk jemaah haji lansia (di atas 65 tahun) dan ketentuan pengisian kuota tambahan serta prioritas bagi jemaah tunda, pendamping lansia, keluarga terpisah, dan penyandang disabilitas. 3. **Pembinaan Jemaah Haji:** Meliputi pembinaan ibadah (penyuluhan dan bimbingan) serta pembinaan kesehatan. Pembinaan ibadah mencakup fikih haji, kebijakan pemerintah, dan hikmah haji. Pembinaan kesehatan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama dan dilaksanakan oleh kementerian terkait kesehatan. 4. **Pembimbing dan Petugas Haji:** Mengatur kuota pembimbing KBIHU dengan persyaratan jumlah jemaah dan kualifikasi pembimbing. Membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di berbagai tingkatan (pusat, Arab Saudi, embarkasi, kloter) dan Petugas Haji Daerah (PHD) dengan persyaratan usia, kompetensi, dan dokumen. Biaya operasional PHD dibebankan pada APBD. 5. **Pelayanan:** Mencakup pelayanan dokumen (paspor dan visa), transportasi (dari embarkasi ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan), akomodasi, dan konsumsi. Transportasi udara dari dan ke Arab Saudi menggunakan pesawat yang memenuhi standar keselamatan. Transportasi di Arab Saudi meliputi antarkota, masyair, dan shalawat. Akomodasi dan konsumsi disediakan di tanah air dan Arab Saudi dengan memperhatikan standar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan. 6. **Pelindungan:** Memberikan pelindungan warga negara di luar negeri, hukum, keamanan, serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan melalui asuransi. Masa pertanggungan asuransi diatur secara spesifik untuk jemaah haji dan petugas. 7. **Ketentuan Lain-lain:** Mengatur biaya hidup jemaah haji, safari wukuf bagi jemaah yang memenuhi kriteria kesehatan, dan badal haji bagi jemaah yang meninggal atau sakit sebelum wukuf atau tidak dapat disafariwukufkan.

1. Warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku serta mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji, dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji.

(-)