di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
Juga dikenal sebagai: Permendagri 74/2022 · Permendagri No. 74 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pendaftaran penduduk nonpermanen di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pedoman pendataan penduduk nonpermanen dengan kebutuhan administrasi kependudukan yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penduduk nonpermanen untuk mendaftarkan diri ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui web yang dibangun dan dikelola oleh Ditjen Dukcapil, atau secara manual jika pendaftaran daring tidak memungkinkan. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir, verifikasi data, dan entri data ke dalam basis data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi, kerja sama, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil dengan berbagai mitra seperti RT/RW, pengelola properti, yayasan sosial, dan institusi lainnya untuk mengoptimalkan pendaftaran penduduk nonpermanen.
Data penduduk nonpermanen dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengguna, dan penduduk untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pelaporan data penduduk nonpermanen dilakukan secara berjenjang dari Disdukcapil Kabupaten/Kota hingga ke Menteri Dalam Negeri.