Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Permohonan Trayek Dari Perusahaan Truk “L.J.S”

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1957 · Keppres No. 79 Tahun 1957 · Keppres Nomor 79 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Permohonan Trayek Dari Perusahaan Truk “L.J.S”
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Lauw Joeng Seng, pemilik Perusahaan Truck 'L.J.S.', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Krawang-Bandung dan Krawang-Jakarta-Bogor. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/19 tertanggal 8 Maret 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 45 tanggal 5 Juni 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan terkait pelayanan rute yang dimohon selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak mengandung alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)