Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Lauw Joeng Seng, pemilik Perusahaan Truck 'L.J.S.', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Krawang-Bandung dan Krawang-Jakarta-Bogor. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/19 tertanggal 8 Maret 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 45 tanggal 5 Juni 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan terkait pelayanan rute yang dimohon selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak mengandung alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.