Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 14/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Balangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa sarang burung walet adalah sumber daya alam yang dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian usaha bagi pengusaha sarang burung walet, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar, mengendalikan persebaran bangunan sarang burung walet, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi sarang burung walet yang terdiri dari habitat alami dan buatan. Setiap orang yang menemukan lokasi sarang burung walet wajib melaporkan kepada Bupati. Izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha tersebut. Permohonan izin harus diajukan kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Penemu sarang burung walet diberikan hak prioritas untuk mengelola dan mengusahakannya. Sarang burung walet yang berada pada kawasan hutan negara atau hutan desa hanya dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan. Izin mendirikan bangunan untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet tidak dapat diberikan apabila berada pada radius tertentu dari tempat ibadah, sekolah, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, kantor pemerintahan, taman kota, pasar, atau pemukiman penduduk.

Pemegang izin wajib membayar pajak sarang burung walet, melaksanakan pembinaan habitat dan populasi burung walet, menjaga kebersihan lingkungan, mengikutsertakan masyarakat sekitar, mendirikan bangunan sesuai ketentuan, memasang papan nama izin, mengikutsertakan petugas pendamping saat panen, membuat berita acara panen, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang izin juga wajib membayar biaya kompensasi lingkungan kepada masyarakat sekitar setiap kali panen. Pemegang izin berhak memanen sarang burung walet, menyelenggarakan pengelolaan dan pengusahaan sesuai izin, dan mendapat pembinaan dari Pemerintah Daerah.

1. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib membuat izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penutupan sementara tempat usaha, atau pencabutan izin.