Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dan Pengangkatan Kembali

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP PER-1633/K/JF/2012 · Perka BPKP No. PER-1633/K/JF/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dan Pengangkatan Kembali
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan sertifikasi pejabat struktural ke dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan perpindahan dan pengangkatan kembali.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan keseragaman pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Auditor, serta untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengangkatan Perpindahan: Pejabat Struktural Eselon I atau Eselon II pada unit APIP dapat diangkat ke dalam jabatan Auditor dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti status PNS, pendidikan minimal S1/D4, penilaian prestasi kerja minimal baik, usia maksimal 58 tahun, dan sedang atau pernah menduduki jabatan struktural di unit APIP. Angka kredit diberikan sesuai dengan Lampiran I peraturan ini.
  2. Pengangkatan Kembali: Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki jabatan Struktural Eselon III atau Eselon IV dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor Madya atau Auditor Utama sebelum mencapai Batas Usia Pensiun PNS. Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. Pengangkatan kembali memerlukan persetujuan teknis dari Kepala BPKP dan harus memenuhi persyaratan sertifikasi dan angka kredit tertentu.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: Pejabat struktural yang diangkat menjadi Auditor wajib lulus sertifikasi auditor dalam waktu 2 tahun setelah pengangkatan. Sertifikasi dilakukan melalui Diklat Sertifikasi dan Ujian Sertifikasi Auditor. Persyaratan diklat sertifikasi disesuaikan dengan jenjang jabatan Auditor yang diduduki.

1. Batas waktu pengajuan usulan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum PNS yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun.

(-)