di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dan Pengangkatan Kembali
Juga dikenal sebagai: Perka BPKP PER-1633/K/JF/2012 · Perka BPKP No. PER-1633/K/JF/2012
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan sertifikasi pejabat struktural ke dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan perpindahan dan pengangkatan kembali.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan keseragaman pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Auditor, serta untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: