Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:8 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 April 2011
Tanggal Penetapan08 April 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Tahun 1999 Nomor 3 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2000 Nomor 13 Seri B) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Umum Cetak Tulis (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 15 Seri C) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemilikan, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 73 Seri C) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 90 Seri C) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Unit Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 92 Seri C) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 35 Seri C) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 3 Seri C) 9. Bab VIII Pasal 26 sampai dengan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 2) 10. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kebijakan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.