Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.010/2018 · PMK No. 14/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018Tanggal Penetapan:8 Februari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2018
Tanggal Penetapan08 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pusat Logistik Berikat. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta penyesuaian kriteria dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas BM DTP. Industri sektor tertentu yang memenuhi kriteria dapat memperoleh BM DTP, dengan syarat barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Prosedur pengajuan permohonan BM DTP dilakukan secara elektronik, dan terdapat ketentuan khusus untuk perusahaan yang menerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan BM DTP, perusahaan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.