Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 9/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 41 Seri D.22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang dinamis memerlukan peningkatan pelayanan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat-syarat seperti jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga, luas wilayah minimal 3 km2, wilayah kerja yang dapat dijangkau, sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai, dan batas kelurahan yang jelas. Proses pembentukan kelurahan meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada Bupati melalui Camat, rapat bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, dan penetapan oleh Bupati.

Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus dan digabung berdasarkan penelitian dan pengkajian Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kelurahan yang dihapus secara administratif dimasukkan ke wilayah kelurahan lain yang bersebelahan. Untuk memperlancar pemerintahan, wilayah kelurahan dapat dibagi menjadi lingkungan atau sebutan lainnya yang dipimpin oleh kepala lingkungan. Batas wilayah kelurahan ditetapkan berdasarkan riwayat kelurahan dan persetujuan kelurahan yang berbatasan, dan digambarkan dalam Peta Kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pembiayaan untuk pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)