di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakangnya adalah perlunya administrasi kependudukan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas sistem, pedoman, koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana wajib mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan dicantumkan dalam berbagai dokumen identitas.