Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2016 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku11 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuannya adalah agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak. Implementasi KLA dilakukan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Peraturan ini menjadi dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak sebagai lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA. Gugus Tugas ini beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan dukungan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan Forum Anak.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak sebagai strategi implementasi KLA. Indikator KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster yang mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

(-)

1. Dunia usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.