Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 56/1957 · UU No. 56 Tahun 1957 · UU Nomor 56 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1957 menetapkan bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)