Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 13/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2008.

Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan;
  4. Dinas Kehutanan;
  5. Dinas Pekerjaan Umum;
  6. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi Dan Informatika;
  7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
  8. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Sosial;
  9. Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
  11. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, dan Umum), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi tertentu, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas masing-masing Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7) tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru.

(-)