Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 6/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 9, khususnya ayat (1) angka 2 huruf b, yang mengatur tentang susunan organisasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Maluku Tenggara, serta Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)