Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 316 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Reklame Dan Pemungutan Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Keppres 316/1960 · Keppres No. 316 Tahun 1960 · Keppres Nomor 316 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 1960
Ketentuan PerpajakanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Reklame Dan Pemungutan Pajak Reklame
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Ngandjuk mengenai penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak reklame di wilayah tersebut. Latar belakang dari keputusan ini adalah tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngandjuk pada tanggal 24 Mei 1960. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah tersebut menjadi sah dan dapat dilaksanakan di Daerah Tingkat II Ngandjuk.

(-)

(-)